KABAREKONOMI.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah melakukan penyegelan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sagulung yang terindikasi melakukan kecurangan pada mesin pompanya. Hal ini terungkap dalam sebuah temuan yang dilakukan oleh tim terkait.
Walhasil SPBU ini langsung disegel dan ditutup paksa oleh Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.
“Benar sudah kita segel dan tutup. Hal ini didasari saat kami melakukan tera ulang pompa dan ditemukan adanya indikasi kecurangan,” terang Kepala Disperindag Kota Batam Gustian Riau saat ditemui awak media.
Apa yang dilakukan oleh Pemko Batam ini pun mendapatkan apresiasi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto SH MH.
Politisi PDI Perjuangan ini pun memandang, penyegelan hingga penutupan SPBU ‘Nakal’ yang menjual bahan bakar minyak tidak sesuai ukurannya, sangat meresahkan banyak pihak sehingga harus diawasi. Dan sudah selayaknya ditindak.
“Saya memandang apa yang dilakukan tersebut, sudah sangat tepat. Mengingat, bahan bakar minyak, khususnya premium dan solar menjadi kebutuhan utama masyarakat. Sehingga penyalurannya harus sesuai mekanisme agar semua pihak tidak merasa dirugikan,” tegas pria yang akrab disapa Cak Nur saat ditemui awak media, Senin (20/2/2023).
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat serta Dinas terkait bersama aparat keamanan untuk sama-sama turut serta dalam memantau penyaluran bahan bakar minyak ini. Sehingga masyarakat bisa nyaman dan aman dalam memenuhi kebutuhannya.
“Disini lah peran penting dari Pemerintah Daerah dalam memberikan rasa nyaman dan aman bagi warganya. Apa yang dilakukan ini (penyegelan dan penutupan SPBU Nakal,red) sudah sangat tepat. Sekaligus memberikan efek jera agar tidak ditiru oleh oknum pemilik SPBU lainnya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai aturan Direktorat Metreologi Departemen Perdagangan, ada batas toleransi yang diberikan Pertamina untuk pendistribusian BBM ini ke masyarakat sebesar 0,5 persen.
Artinya, setiap 20 liter BBM yang disalurkan ke pembeli, maka jumlahnya bisa plus dan minus maksimum 100 mililiter.
Namun dalam temuan ini, petugas mendapati batas tolerasinya 1,875 persen. Dan intinya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat yang melakukan pengisian bahan bakar. (omk)
Sumber : kabarekonomi.id