OLEH DISPERINDAG BATAM – SEPTEMBER 2024
Beberapa pekan terakhir ketersediaan gas melon di pangkalan beberapa wilayah Kota Batam dikeluhkan. Sebab, banyak pangkalan yang langsung kehabisan stok, meski sudah mendapat pengiriman gas bersubsidi itu.
Ternyata hal itu diduga banyak dimanfaatkan pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak untuk gas bersubsidi tersebut. Diantaranya restoran dan kafe hingga laundry yang menggunakan gas 3 Kg untuk operasional mereka.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau tak menampik adanya gejolak ketersediaan gas 3 Kg ditengah masyarakat Kota Batam. Gejolak itu terjadi karena beberapa faktor yang ditemukan di lapangan.
“Ya memang, ada beberapa faktor yang jadi penyebab,” ujar Gustian.
Kemudian, adanya pemberian sanksi oleh PT Pertamina ke beberapa pangkalan resmi. Dimana pangkalan resmi tidak mentaati aturan yang telah diberikan, seperti tidak melakukan penginputan penerima gas melon bersubsidi.
“Padahal harusnya pangkalan wajib mengisi data. Dan pangkalan yang tidak taat diberi sanksi pengurangan kuota gas,” kata Gustian.
eberapa pangkalan yang diberi sanski diantaranya untuk wilayah Nongsa dan Bengkong. Meski mengurangi jatah pangkalan tersebut, menurut Gustian ada kuota pangkalan lain yang ditambah untuk menutupi kekurangan di pangkalan lain.
“Ada yang dikurangi karena tidak ikut aturan, namun disisi lain ada yang ditambah, terutama untuk Bengkong dan Nongsa,” tegas Gustian.
Tak sampai disitu, pihaknya juga mendapat banyak laporan banyaknya usaha restoran atau kafe hingga laundry yang menggunakan gas melon. Usaha itu, mendapat suplai dari pangkalan dengan harga jual lebih mahal dibanding harga jual ke masyarakat.
“Nah informasi ini yang kami dapat. Adanya pangkalan yang menyuplai langsung ke restoran dan laundry. Padahal usaha itu tidak termasuk penerima gas melon subsidi,” sebut Gustian.
Menurut Gustian, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Sebab sudah jelas dan tegas, jika usaha restoran dan landry dilarang menggunakan gas melon.
Kami juga akan menelusuri pangkalan tersebut, apakah karena ketidaktahuan informasi atau memang sengaja. Kalau memang sengaja, maka akan kami beri sanksi,” jelas Gustian.
Sedangkan untuk usaha restoran dan laundry, akan diberi peringatan jika kedapatan menggunakan gas melon.
“Kalau sudah diperingati, dan tidak mengedahkan, maka ada sanksi untuk usaha tersebut,” pungkas Gustian. (*)