Rugikan Konsumen, Disperindag Batam Segel SPBU CODO Sagulung. Raup Untung Rp.75 Juta Per Bulan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau.

Batam (Kepriraya.com)- Kebobrokan sistem pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pengelola SPBU CODO di Sagulung, Kota Batam, akhirnya terbongkar setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam bersama tim Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi SPBU.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau mengungkapkan
dugaan kecurangan tidak hanya ditemukan pada satu unit pompa, namun secara menyeluruh unit pompa SPBU tersebut yang berjumlah 3 unit.

“Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada di sana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera,” ungkap Gustian, disela-sela sidak, Selasa (20/2).

Dengan temuan ini, kata Gustian, pengelola SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang ditetapkan Pertamina.

Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menyebut batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen.

“Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana,” ujarnya

Saat ini Disperindag Kota Batam terus melakukan penyelidikan lebih mendalam atas temuan kecurangan di SPBU CODO milik PT Intan Maju Bersama itu.

Ditanya sanksi tegas yang dikeluarkan Disperindag atas kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU CODO, Gustian menjelaskan
Menurut UU Metrologi legal jika terjadi kecurangan sanksi denda Rp1 juta atau kurungan 1 tahun.

Sedangkan enurut UU Perlindungan konsumen jika terjadi kecurangan sanksi denda 2 Milyard atau kurungan 5 tahun.

“Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didenda Rp2 miliar. Sementara ini, SPBU masih kita tutup, menunggu hasil penyelidikan,” kata dia.

Lebbih lanjut Gustian mengungkapkan dari aksi curangnya itu, pengelola SPBU itu meraup keuntungan haram sekira Rp75 juta per bulan.

“Jika dibagi dalam 30 hari sebulan, maka SPBU itu mendapatkan Rp 2,5 juta dari kecurangan itu,” ucapnya. (afr)

Sumber : kepriraya.com

Editor : Asfanel