Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam melalui UPTD Metrologi Legal Kota Batam mulai tahun 2018 akan mewajibkan semua SPBU yang sudah di tera ulang agar memberikan identitas tambahan dalam bentuk spanduk pemberitahuan. Hal ini dimaksud mempermudah masyarakat dalam mengetahui serta memilih SPBU yang telah di tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal yang tentunya akan memberikan kuantitas jumlah BBM yang tepat sesuai takaran.